Infonusantaranews.com- Dalam beberapa reses di Kecamatan Margaasih, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana disampaikan aspirasi oleh warga mengenai keberadaan izin warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah non muslim di wilayah Mahmud, tepatnya di Perumahan Taman Kopo Indah yang masuk ke wilayah Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Warga menduga ada reka yasa tanda tangan warga atau 'tulis tonggong' dalam perizinan rumah ibadah non muslim tersebut.
Dalam menyikapi aspirasi tersebut, H. Dadang Suryana mengaku hati-hati karena menyangkut sara.
Kemudian, warga masyarakat yang menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI) dan beberapa elemen masyarakat lainnya hari ini, Kamis 18 Juni 2026 mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi.
Dalam menyikapi aksi tersebut, H. Dadang Suryana menyampaikan agar aksi tersebut benar-benar merupakan aksi dari masyarakat dan dilaksanakan melalui proses mekanisme yang disesuaikan dengan peraturan yang ada, perizianan yang lengkap dan yang lainnya.
Menurut H. Dadang yang juga anggota DPRD perwakilan Dapil 2, kalau memang ada pembangunan rumah ibadah di tempat yang dimaksud, harus betul-betul menempuh prosedur, baik itu kaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat, menempuh perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu mempertimbangkan kondusifitas
keamanan di wilayah Margaasih agar setiap kegiatan tidak berdampak.
"Jadi, berdemo atau menyampaikan pendapat semua warga negara itu punya hak, namun dalam menyampaikan pendapat itu perlu memperhatikan hal-hal keamanan perizinan dan lain-lain," kata H.Dadang Suryana.***