infonusantaranews.com- Ratusan warga masyarakat dari beberapa elemen mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi dengan pemerintah setempat, Kamis 18 Juni 2026. Kedatangan mereka meminta pihak pemerintah tingkat kecamatan untuk mengetahuin keprihatinan mereka terkait pembangunan rumah ibadah di wilayah Mahmud , Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Badung.
Kuasa hukum masyarakat yang salah satunya menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI), Mohammad Ahsan mengatakan, bahwa keprihatinan warga terkait dugaan adanya rekayasa dalam proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah.
Menurutnya Ahsan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian persetujuan yang diajukan tidak diperoleh melalui mekanisme yang benar.
"Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat. Dalam kaidah hukum, apabila suatu persetujuan diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen atau persetujuan yang cacat hukum. Ini yang menjadi kekhawatiran kami," katanya seusai audensi.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan, namun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, ada pula warga yang mengaku menandatangani tanpa memahami tujuan dokumen yang ditandatangani, bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.
"Fakta-fakta seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Ada warga yang mengaku tidak pernah menandatangani, tetapi namanya tercantum. Ada yang menandatangani namun tidak memahami maksud dokumen tersebut. Bahkan ada yang mengaku menerima uang. Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat," katanya.
Menurut Ahsan, persoalan ini bukan berkaitan dengan agama tertentu ataupun penolakan terhadap kebebasan beribadah. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, khusus untuk pendirian rumah ibadah, terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak mempermasalahkan agama apa pun. Siapa pun yang membutuhkan bantuan tentu akan kami bantu. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena untuk rumah ibadah terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan masyarakat sekitar," jelasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa dalam proses perolehan persetujuan masyarakat, maka secara hukum administrasi maupun yuridis proses tersebut harus dievaluasi dan dapat dibatalkan.