infonusantaranews.com- Desa Rahayu Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung salah satu desa yang ditawarkan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa Antar Waktu ( PAW) yang digelar bulan April 2026 lalu. Namun, desa terbut tidak melaksanakannya.
Pejabat Pelaksana (Pj) Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih H. Pudin Saripudin, S.Sos menyebutkan bahwa pihak BPD melalui musyawarah khusu desa (Musdesus) tidak menginginkan ada Pemilihan Kepala Desa PAW, dengan berbagai pertimbangan, di antaranya waktunya tanggung dengan masa jabatan kurang lebih 1 tahun, masalah anggaran dan lain halnya.
Dengan demikian, H. Pudin akan menjabat jadi Pj Kepala Desa Rahayu sampai ada kepala desa difinitif dari hasil Pemilihan Kepala Desa Reguler yang rencananya akan digelar tahun 2027.
Yang perlu lebih ditingkatkan di Desa Rahayu menurut H. Pudin yakni sumber daya manusi. H. Pudin juga menyebut bahwa Desa Rahayu punya sejarah sebagai daerah 100 persen muslim dan agamis. Namun, dengan tidak ada larangan non muslim datang ke daerah Rahayu, banyak komplek keragaman masyarakat pun tida bisa dibendung. "Jadi harus lebih meningkatkan toleransi," kata H. Pudin di kantornya, Kamis 17 Juni 2026.***