infonusantaranews.com- Desa Rahayu Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung  salah satu desa yang ditawarkan untuk melaksanakan pemilihan kepala desa Antar Waktu ( PAW) yang digelar  bulan April 2026 lalu. Namun, desa terbut tidak melaksanakannya.

Pejabat Pelaksana (Pj) Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih H. Pudin Saripudin, S.Sos menyebutkan bahwa pihak BPD melalui musyawarah khusu desa (Musdesus) tidak menginginkan ada Pemilihan Kepala Desa PAW, dengan berbagai pertimbangan, di antaranya waktunya tanggung dengan masa jabatan kurang lebih 1 tahun, masalah anggaran dan lain halnya.

Dengan demikian, H. Pudin akan  menjabat jadi Pj Kepala Desa Rahayu sampai ada kepala desa difinitif  dari hasil Pemilihan Kepala Desa Reguler yang rencananya akan digelar tahun 2027.

Yang perlu lebih  ditingkatkan di Desa Rahayu menurut  H. Pudin yakni sumber daya manusi. H. Pudin juga menyebut bahwa Desa Rahayu punya sejarah sebagai daerah 100 persen muslim dan agamis. Namun, dengan tidak ada larangan non muslim datang ke daerah Rahayu, banyak komplek keragaman masyarakat pun tida bisa dibendung. "Jadi harus lebih meningkatkan toleransi," kata H. Pudin  di kantornya, Kamis 17 Juni 2026.***