infonusantaranews.com- Ketua Pelaksana Revitalisasi SMP Al Basyiiriyyah Pangalengan Kabupaten Bandung,  Iman Suparman, SH.I menjawab surat  konfirmasi yang disampaikan penulis tertanggal 21 Juni 2026, terkait beberapa hal, di antaranya meminta penjelasan terkait wewenang panitia, alasan pengabaian standar K3, serta rencana perbaikan yang akan dilakukan. 

Jawaban atau tanggapan Iman Suparman disampaikan melalui surat Klarifikasi  tertanggal 23 Juni 2026. Dari surat tersebut, Iman menyampaikan bahwa, sebagai penanggung jawab kegiatan, menyapaikan bahwa Ketentuan Teknis dan Standar Mutu Acuan Penggunaan Anggaran, Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi mengacu pada petunjuk teknis, spesifikasi teknis, gambar kerja, rencana anggaran biaya, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Iman, penggunaan anggaran dilakukan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan dan diarahkan untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi standar mutu konstruksi, keamanan bangunan, fungsi bangunan, serta kebermanfaatan bagi warga sekolah.

"Kami berkomitmen memastikan bahwa penggunaan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Sejak awal pelaksanaan kegiatan, kami telah mengingatkan dan menginstruksikan kepada Ketua Pelaksana serta pihak pelaksana pekerjaan agar menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh pekerja sesuai jenis pekerjaan yang dilakukan," urai surat tersebut.

Apabila ditemukan pekerja yang belum menggunakan APD secara lengkap pada saat tertentu, lajut Imah,.hal tersebut tidak mencerminkan kebijakan maupun instruksi yang telah kami sampaikan. Temuan tersebut menjadi perhatian kami dan telah kami tindak lanjuti dengan mengingatkan kembali pihak pelaksana agar meningkatkan kedisiplinan dan pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, kami telah dan akan terus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Melakukan koordinasi dan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan pekerjaan bersama Ketua Pelaksana dan pihak pelaksana konstruksi.

Mengingatkan dan mewajibkan seluruh pekerja untuk menggunakan APD sesuai standar keselamatan kerja.