infonusantaranews.com- Dugaan adanya sendikat pembuat akta cerai palsu atau  bodong yang mencatut nama lembaga Pengadilan Agama  Soreang   Kelas 1 B  Kabupaten Bandung, biasanya melibatkan  petugas pencatat nikah atau penghulu yang diminta oleh pihak yang sedang proses cerai.

Namun, di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Margahayu selama ini belum pernah ditemukan oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dikatakan Kapala KUA Margahayu Tedi Hermawan, S.Ag  melalui Penghulu, Siro Judin, S.Ag., MA di Kantor KAU Margahayu, Rabu 24 Juni 2026.

"Selama saya bertugas di sini tidak ada oknum yang berbuat begitu. Di sini ada 4 penghulu. Tapi, tidak tahu kalau sebelum saya di sini. Saya belum lama tugas di sini," kaya Siro Judin.

Tapi Siro Judin mengaku kalau menemukan akta cerai bodong pernah beberapa kali. Untuk membedakan antara akte cerai asli dengan yang palsu, kata Siro Judin tinggal cek data. "Jika  tidak terdaftar bisa dipastikan itu akta cerai palsu.  Solusinya kita kembalikan ke Kantor Pengadilan Agama, di sana diputuskannya," katanya.

Menurut Siro Judin, untuk mencek akta cerai palsu dan asli sekarang lebih mudah, sejak mulai sistem onlin nualai tahun 2014 -2015. "Kadi kalau akta perceraian dari 2014 ke belakang manual, kita kembalikan ke pengadilan, yang melegalisir dan memberi keterangan asli atau bodongnya kita konfirmasinya seperti itu," katanya.

Yang jelas, kata Siro Judin  kalau yang nikah di Margahayu tercatat 40-50 pasangan perbulan, mengalami penurunan dari sebelumnya. Diduga karena perubahan syarat usia menaikah usia laki-laki minimal 19 tahun, usia perempuan 16 tahun . Sekarang menjadi antara laki-laki dan perempuan sama usia minimal  19 tahun.

Selain itu, penyebab menurunnya angka pernikahan di Margahayu kata Siro Judin, diduga juga  secara geografis Kecamatan Margahayu usia produktif pernikahan sudah jarang, bergéser ke arah Bandung Selatan, Dayeuhkolot, dan Bojongsoang yang sama-sama sebagai kecamatan penyangga provinsi.***