infonusantaranews.com- Kasus Penyekapan dan Penganiayaan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap pasangannya wanita asal Kabupaten Bandung harus menjadi pelajaran bagi semua bahwa menjalin hubungan  dengan seseorang harus ada batasnya, dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum jauh kita kenal.

Hal ini dikatakan oleh Siro Judin, S.Ag.MA.,  Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung di kantornya, Rabu 24 Juni 2026.

Salah satu upaya menghindari kejadian yang tidak diinginkan dari pergaulan,  Kantor Urusan Agama (KUA) Margahayu  menggukirkan  program 5 program yakni :  BRUS :  Bina Remaja Usia Sekolah.  " Kta datang ke sekolah -sekolah, SLTP kelas 3, SLTA dari kelas 1 sampai kelas 3. Di antaranya   memberi penyuluhan agar mereka belajar bersungguh-sungguh dan menunda pernikahan," kata Siro Judin.

Kemudian program BRUN:  Bina Remaja Usia Nika  " Remaja sudah siap menikah tapi belum menikah, diberi pembinaan misalkan kalau menjalin  berhubungan dengan laki-laki jangan terlalu dekat untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, seperti kasus yang sedang viral sekarang,  Si Taufik Hidayat," katanya.

Dalam program BRUN, pihak KUA   memberi pembinaan ke masjid-masjid atau tergantung kesepakatan dengan lembaga desa dimana tempat-tempat yang dikondisikan.

Kemudian ada bimbingan pranikah. Menurut Siro Judin hal ini dilakukan di kantor KUA bagi pasangan  yang sudah mendaftarkan diri untuk melangsungkan permenikah, sebelum pernikahan ada bimbingan.

Kemudian ada juga bimbingan secara umum kepada orang tua agar ikut kerja sama mengawasi jangan sampai ada hubungan yang dilarang atau  terlalu dekat hubungan laki-laki dan perempuan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di forum-forum itulah KUA menyampaikan sosialisasi. Kegiatan tersebut sudah ada payung hukumnya dari Kementerian Agama, termasuk Pak Bupati menyambutnya," katanya.***