infonusantaranews.com- Proyek revitalisasi SMP Plus Al-Basyiiriyyah di Desa Mekarwangi, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.328.624.000, kondisinya kini menimbulkan pertanyaan serius terkait penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta akuntabilitas penggunaan uang negara.
Berdasarkan dokumen resmi Nomor 421.3/SK.Kep/SMP-ALBA/256/IV/2026, pelaksanaan proyek diserahkan kepada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan target selesai paling lambat 7 Oktober 2026. Sesuai Petunjuk Teknis Kemendikdasmen, proyek dijalankan secara swakelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan dana disalurkan langsung ke rekening sekolah dan pengawasan berlapis melibatkan APIP, BPKP, Dinas Pendidikan, BPMP, serta tim teknis.
Iman Suparman ditunjuk sebagai Ketua Panitia dengan pertimbangan latar belakang di bidang konstruksi, sehingga memikul tanggung jawab teknis penuh. Namun pantauan lapangan menunjukkan kondisi yang kontras: meskipun spanduk “Safety First” terpasang di lokasi, penerapan standar K3 justru diabaikan secara nyata. Sejumlah tenaga kerja terlihat melakukan pekerjaan berisiko tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak.
Pengabaian standar ini bukan sekadar kelalaian. Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum, antara lain Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021. Jika dibiarkan berlanjut, panitia berisiko dikenai sanksi administratif, pembekuan dana, hingga pertanggungjawaban pidana jika menimbulkan kecelakaan atau kerugian bagi negara.
Sampai tuliisan ini diturunkan, belum mendapat tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi oleh penulis lewat surat konfirmasi Nomor 047/MMN/VI/2026 tertanggal 21 Juni 2026, terkait wewenang panitia, alasan pengabaian standar K3, serta rencana perbaikan yang akan dilakukan. Sikap diam ini semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai komitmen terhadap pertanggungjawaban penggunaan dana publik.
Surat konfirmasi juga telah ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Pemerintah Desa Mekarwangi agar segera melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek. Masyarakat berhak memastikan bahwa dana lebih dari Rp1,3 miliar tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi dibangun melalui proses yang aman, jujur, dan sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika standar keselamatan diabaikan dan tanggung jawab dihindari sejak tahap awal, manfaat nyata dari proyek revitalisasi ini akan terus menjadi pertanyaan besar bagi publik.***