infonusantaranews.com- Suasana haru menyelimuti ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi Senin, 15 Juni 2026, saat menjalankan sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Seorang saksi dari pihak pemohon sempat berusaha menahan isak tangis saat menceritakan dampak nyata yang dirasakan oleh ribuan guru akibat penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam pos keuangan bidang pendidikan.

Dua gugatan yang diajukan secara terpisah sama-sama mengajukan pertanyaan tentang dasar hukum dan alokasi dana MBG, yang dinilai telah mengurangi sumber pendanaan utama untuk kesejahteraan guru dan operasional sekolah di seluruh negeri.

Pemutusan Kerja  Masal, Hingga  PPPK Dirumahkan 

Iman Zanatul Haeri, seorang guru yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), datang sebagai suara bagi ribuan pendidik yang nasibnya terbalik sejak kebijakan anggaran ini mulai diberlakukan.

"Saat MBG mulai berjalan tahun ini, kita menyaksikan pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara massal. Bukan hanya guru honorer yang selama ini menggantungkan hidup pada dana sekolah, bahkan guru PPPK yang seharusnya sudah mendapatkan jaminan keamanan kerja pun banyak yang kontraknya tidak diperpanjang atau dirumahkan tanpa penjelasan yang jelas," katanya dengan nada yang penuh emosi.

Ia kemudian menguraikan kondisi nyata yang harus dihadapi para pendidik di berbagai daerah:

- Guru PPPK paruh waktu yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) resmi justru mendapatkan gaji lebih rendah dibandingkan guru honorer yang masih bertugas di sekolah yang sama.

- Guru honorer yang masih dipertahankan harus memilih antara dua pilihan yang tidak mudah: menerima honor dari alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sangat terbatas, atau mencairkan sebagian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai pendidik.