infonusantaranews.com- Sidang perdana perkara Pra Peradilan antara Yanti Hadiyanti, S.Pd.I tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan Bupati Bandung dengan para termohon Presiden Republik Indonesia, dan kawan-kawan di gelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1-A, Jalan Jaksa Naranata Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 6 Juli 2026.
Kuasa hukum penggugat, Ramadhaniel S Daulay, S.H., dari Law Office Ramadhaniel S Daulay, Siti Arfah Lubis & Partners, menyampaikan keberatannya terhadap kehadiran perwakilan pihak tergugat yang dinilai hanya bermodalkan surat tugas tanpa dasar aturan yang sah.
Daulay menekankan, kedudukan Undang-Undang (UU) jauh lebih tinggi dan tidak bisa dikalahkan oleh Peraturan Menteri (Permen), yang ia sindir secara sarkastis sebagai "permen karet", serta menegaskan bahwa di luar pengacara negara, pihak lain sama sekali tidak berhak mewakili dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Duakay menanggapi pernyataan Hakim tunggal Reizaldo yang mengatakan bahwa para perwakilan pihak tergugat sudah sesuai Legal Standingnya. Terkait hal ini, Daulay juga mempertanyakan keterlibatan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) yang mengeluarkan surat tugas para perwakilan tergugat tersebut.
"Diluar pengacara negara, Jaksa, pihak lain tidak berhak mewakili dalam persidangan. Masa UU bisa dikalahkan sama Permen?"katanya.
Menurut Daulay, Mensesneg tidak memiliki kaitan langsung karena pihak yang digugat adalah Presiden selaku pimpinan tertinggi pemerintahan.
Ia juga melontarkan kekecewaannya terhadap situasi peradilan. Ia menyebut "Republik bodoh" atau "Republik Konoha", di mana segala sesuatunya dilakukan secara asal jadi.
Pada sidang yang sempat diskor selama beberapa menit ini, selain masalah perwakilan tergugat, Daulay juga mengkritik keras kinerja hakim tunggal Reizaldo Meiji Tobing, S.H., M.H., yang memimpin jalannya persidangan, dan Panitera Pengganti (PP) Hendi.
Daulay menilai hakim tersebut tidak mandiri, rentan diintervensi. Ia meminta agar hakim sungguh-sungguh berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku. Ia bahkan dengan lantang menyarankan agar hakim tersebut mundur saja jika merasa takut dalam mengambil keputusan hukum. "Kalau hakimnya takut, ya sudah mundur saja," ujar Daulay.