infonusaantaranees.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H. melakukan rangkaian kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Bogor, dan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat 26 Juni 2026.

Pada kunjungan kerja tersebut, Kajati Jabar didampingi oleh Asisten Pembinaan Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H., Asisten Intelijen Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H., Kabag TU Dr. Malemna Sura Anabertha Br. Sembiring, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Dalam kunjungannya, Kajati Jabar meninjau kondisi kantor dan sarana prasarana, di antaranya ruang barang bukti, klinik, ruang tilang, ruang staf, hingga ruangan para Kasi dan Kajari. Sutikno menekankan kepada seluruh jajaran agar terus meningkatkan sinergi dengan stakeholder di daerah guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam arahannya, Kajati menyampaikan agar seluruh jajaran senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencederai marwah institusi. Kajati juga mengingatkan pentingnya melibatkan Tuhan dalam setiap pelaksanaan tugas agar setiap pengabdian memberikan hasil terbaik dan membawa keberkahan.

Sutikno menekankan pentingnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan sikap humanis, profesional, dan responsif, serta mengurangi kegiatan seremonial dan lebih berfokus pada program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan agar pengelolaan anggaran dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel dengan tertib administrasi, sehingga optimalisasi anggaran berjalan seiring dengan peningkatan kinerja. 

Sutikno berharap, seluruh jajaran agar menjaga kekompakan, menjaga nama baik institusi, kehormatan keluarga, serta senantiasa berbakti kepada orang tua.

Di bidang penegakan hukum, Kajati menegaskan agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian. Penuntutan harus berorientasi pada terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, bukan sebagai bentuk balas dendam, melainkan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat.

“Kejaksaan harus memberikan dampak positif di setiap kabupaten dan kota. Berikan sumbangsih yang bermanfaat untuk masyarakat sehingga mampu memberikan kontribusi yang baik,” katanya.