infonusantaranews.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan Call Center Polri 110 disiagakan 24 jam untuk menerima aduan dari seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu disampaikan Humas Polri dalam imbauan terbaru bertajuk "KITA SALING JAGA, KITA SALING AMANKAN". Polri menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

“Jika kamu mengalami atau melihat gangguan keamanan di sekitar, jangan ragu untuk bertindak. Satu panggilan darimu bisa menjaga lingkungan, keluarga, dan orang-orang di sekitar tetap aman,” tulis Humas Polri.

Call Center 110 dihadirkan sebagai layanan darurat yang mudah diakses masyarakat. Layanan ini memiliki 5 keunggulan utama:

1. Siaga 24 jam setiap saat. 

2. Gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

3. Mudah dan praktis karena cukup dilakukan melalui panggilan telepon. 

4. Respons cepat sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti. 

5. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya agar masyarakat merasa aman saat melapor.