infonusantatanews.com-Hari Anti Penyiksaan Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Di momen ini, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan berbasis gender ekstrem yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap seorang perempuan dalam relasi personal. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai bentuk intimate femicide, yang mencakup penyekapan selama bertahun-tahun, penganiayaan fisik dan psikis berulang hingga menyebabkan disabilitas permanen, serta kekerasan seksual berat dengan memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa.
Pernyataan tersebut diunggah Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi reformasi regulasi, hak asasi manusia (HAM), dan penegakan hukum ini di akun media sosialnya. Dalam pernyataannya, pemeran Oneng dalam sinetron Bajay Bajuri ini menyoroti penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) dalam membahas kasus tersebut.
Ia berpendapat bahwa apabila benar instrumen tersebut dijadikan dasar argumentasi terhadap pelaku yang merupakan warga sipil, maka penerapannya perlu dikaji kembali karena Konvensi CAT pada dasarnya mengatur tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh atau atas persetujuan aparat negara (state actor).
Menurut Rieke, kerangka hukum yang lebih tepat untuk digunakan adalah Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Ia menilai CEDAW menjadi landasan penting dalam pembentukan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan ketentuan dalam KUHP baru.
Rieke juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan dakwaan kumulatif atau berlapis terhadap pelaku. Menurutnya, dakwaan dapat mencakup pasal mengenai penganiayaan berat berencana, penyekapan yang mengakibatkan luka berat, serta ketentuan dalam Undang-Undang TPKS mengenai kekerasan seksual dengan pemberatan hukuman karena relasi personal dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.
Selain itu, ia meminta untuk melakukan peninjauan kembali terhadap narasi hukum yang digunakan apabila memang terdapat penggunaan Konvensi Anti-Penyiksaan sebagai dasar argumentasi dalam kasus tersebut. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum internasional harus dilakukan secara tepat agar tidak menimbulkan celah hukum yang berpotensi menguntungkan pelaku.
Rieke juga mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk menuntut pelaku dengan hukuman maksimal serta memastikan hak-hak korban dipulihkan, termasuk hak atas restitusi finansial dan biaya pemulihan medis yang bersumber dari aset pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di akhir pernyataannya, Rieke menolak segala bentuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam perkara tersebut. Ia menilai tingkat kekerasan yang terjadi sudah sangat berat sehingga proses hukum harus berjalan secara tegas demi memberikan keadilan bagi korban serta memperkuat perlindungan terhadap hak asasi perempuan di Indonesia.
Rieke menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum kasus tersebut, sekaligus memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional sebagai momentum untuk memastikan penerapan instrumen hukum nasional maupun internasional dilakukan secara tepat dan berpihak kepada keadilan bagi korban.***