infonusantaranews.com–Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan, pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan secara profesional karena seluruh prosesnya telah terhubung langsung dengan pemerintah pusat. Menurutnya, integritas aparatur desa menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Dadang Supriatna saat Bimbingan Teknis Implementasi Siskeudes bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Gedung Moch. Toha, Selasa 30 Juni 2026.
Siskeudes, menurut Dadang Supriatna terhubung langsung dengan Kementerian Keuangan dan mendapat dukungan Kementerian Desa. Karenanya tidak boleh ada lagi praktik penahanan atau penyalahgunaan dana desa. "Semua harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.
Bupati Bandung menyebut, Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kompetensi aparatur desa dalam implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) serta penerapan sistem pembayaran nontunai yang terintegrasi.
Sebagai bentuk penguatan sistem, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai. Kebijakan tersebut mencakup pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, hingga insentif RT/RW yang kini disalurkan langsung ke rekening penerima.
Bupati Bandung menegaskan, kebijakan transfer langsung tersebut diterapkan untuk menghilangkan praktik keterlambatan penyaluran anggaran yang selama ini kerap menimbulkan persoalan di tingkat desa. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak tergoda melakukan manipulasi laporan keuangan, termasuk untuk kepentingan judi online maupun penyalahgunaan lainnya.
"Kalau ada Kaur Keuangan yang mendapat tekanan untuk melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada camat atau DPMD. Jangan sampai ada aparatur desa yang berurusan dengan hukum akibat menyalahgunakan uang rakyat," katanya.
Selain memperkuat sistem pengelolaan keuangan desa, ia menyebut tata kelola pemerintahan yang baik harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Bandung menjadi 75,58 pada 2025 serta angka harapan hidup yang mencapai 75,70 tahun.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus melanjutkan pembangunan SPAM, percepatan rehabilitasi RTLH, penguatan ketahanan pangan desa, hingga pemberian insentif guru ngaji sebagai bagian dari pembangunan manusia yang berkelanjutan.