infonusantaranews.com– Kejaksaan Negeri  (Kejari)  Kejari Kabupaten Bandung melaksanakan  pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Rabu 1  Juli  2026.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin institusinya. Dalam setahun, kegiatan ini bisa dilaksanakan hingga 3 kali.

“Sebenarnya pemusnahan barang bukti ini kegiatan rutin, setahun bisa tiga kali. Barang yang kita musnahkan yang sudah ada putusan dari pengadilan, ” jelas Nurmajayani kepada awak media.

Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari itu wajib sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Hal ini sesuai prosedur penanganan perkara pidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Tak hanya karena telah melalui pengadilan, pemusnahan barang bukti memang menjadi hal yang wajib dilakukan oleh institusinya,"katanya.

Narkoba dan Tembakau Sintetis Dominan

Nurmajayani merinci berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Petugas juga memusnahkan ganja dan tembakau sintetis yang saat ini pemakaiannya sedang tren di kalangan masyarakat karena jumlahnya sangat banyak.

Selain barang haram tersebut, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa rokok tanpa cukai, senjata tajam, pistol mainan, hingga pakaian. 

Seluruh barang bukti itu berasal dari 275 perkara yang dinyatakan inkrah oleh pengadilan pada periode Mei hingga Oktober 2025.