infonusantaranews.com- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar kembali menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tidak boleh ada yang putus sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Cecep usai audiensi yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Bandung bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang diwakili Kepala Bidang SD, para kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Cecep, Komisi D sengaja menggelar rapat tersebut menyusul viral kasus seorang anak bernama Arya yang disebut telah berpindah-pindah sekolah hingga dikabarkan dikeluarkan dari empat sekolah. Persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan harus segera mendapatkan penyelesaian.
"Kami memandang persoalan ini sangat mendesak untuk diselesaikan. Beritanya sudah viral sehingga kami sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan merasa perlu segera menindaklanjutinya," katanya.
Dari hasil audiensi, seluruh pihak sepakat bahwa Arya harus tetap memperoleh haknya untuk bersekolah. Penentuan sekolah, kata Cecep, akan disesuaikan dengan hasil asesmen psikolog agar sesuai dengan bakat, minat, dan karakter anak.
"Kesimpulannya jelas, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Arya tetap harus mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik sesuai bakat, minat, dan karakternya," ujar Cecep.
Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis terhadap Arya. Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sekolah yang paling sesuai.
Orang tua Arya, Dewi, yang turut hadir dalam audiensi juga menyatakan kesediaannya mengikuti rekomendasi psikolog terkait penempatan sekolah anaknya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa secara administrasi Arya masih tercatat sebagai warga Kota Bandung. Meski demikian, Cecep memastikan hal itu tidak menjadi penghalang untuk memberikan pendampingan.