infonusantaranews.com– Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP KP-AHN) mengambil langkah hukum agresif dengan resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Peningkatan SPAM Cilongkrang Kabupaten Majalengka senilai Rp 35,8 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin 06 Juli 2026.
Laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPP KP-AHN dan telah resmi diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar pada pukul 13.10 WIB dengan nomor surat masuk 03/KPAHN/ALS/VI/2026.
Jawaban Dinas Dianggap Normatif dan Defensif
Langkah pelaporan ke aparat penegak hukum ini diambil setelah DPP KP-AHN mengkaji surat jawaban klarifikasi dari Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat tertanggal 01 Juli 2026.
Pihak lembaga menilai argumentasi teknis yang disampaikan oleh dinas terkait cenderung normatif dan terkesan membela kelalaian pihak kontraktor pelaksana (PT Sangkuriang Karya Semesta) di lapangan.
"Kami menilai ada indikasi pembiaran dan pembenaran atas buruknya kualitas fisik bangunan pelengkap di lapangan. Klaim bahwa beton penyangga hanya 'struktur pembantu' tidak bisa menjustifikasi mutu coran yang rapuh dan bisa diremas dengan tangan kosong. Ini uang rakyat puluhan miliar, bukan proyek main-main," ujar perwakilan KP-AHN, Yayat usai menyerahkan berkas laporan di gedung Kejati Jabar, Jl. L. L. R.E. Martadinata, Kota Bandung.
Serahkan Bukti Visual dan Sampel Material
Dalam berkas laporan yang diserahkan ke tim penyidik Kejati Jabar, DPP KP-AHN melampirkan sejumlah dokumen krusial, di antaranya:
- Dokumentasi foto dan video real-time penimbunan pipa tanpa hamparan pasir (sand bedding).