Ramadhaniel S Daulay, Berharap di Sidang Kedua Termohon Hadir Bukan Oleh Biro Hukum
infonusantaranews.com- Sidang perdana praperadilan perkara Nomor 5/Pid.Prap/2026/PN Bale Bandung Kelas 1-A, Jalan Jaksa Naranata Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 6 Juli 2026, berlangsung dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak. Persidangan dipimpin hakim tunggal Rinaldo Azmi Tobing didampingi panitera pengganti Hendi.
Ramadhaniel S Daulay, S.H.,Kuasa hukum pemohon, Yanti Hadiyanti, SPdI, menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi dari pihak pemohon, termasuk surat kuasa dan identitas, telah diperiksa majelis hakim dan dinyatakan lengkap sehingga tidak ada hambatan bagi pemohon untuk melanjutkan proses persidangan.
Dalam sidang tersebut hadir para termohon dari unsur Pemerintah Kabupaten Bandung (termohon 7 sampai 14), sementara sejumlah termohon dari instansi pemerintah pusat belum menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.
Persidangan diwarnai keberatan dari kuasa hukum pemohon terhadap kehadiran perwakilan beberapa termohon yang hadir berdasarkan surat tugas. Menurutnya, pihak yang mewakili termohon seharusnya merupakan advokat atau jaksa pengacara negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar itu, kuasa hukum pemohon menyatakan menolak kehadiran para perwakilan tersebut dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon juga menegaskan bahwa perkara yang diajukan bukan sengketa tata usaha negara mengenai surat keputusan, melainkan menyangkut proses yang menurutnya dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Setelah mendengarkan keberatan dari para pihak, hakim tunggal mencatat seluruh keberatan yang disampaikan dan memutuskan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara guna memberikan kesempatan kepada para termohon melengkapi administrasi dan mempersiapkan jawaban dalam sidang berikutnya.
Sidang praperadilan kedua rencananya akan digelar 20 Juli 2026, diagendakan pihak yang belum hadir di persidangan perdana untuk hadir, yakni BPSN dengan Gubernur Jawa Barat ( KDM).
Kuasa hukum Harapan di sidang kedua, semua pihak untuk datang ke persidangan bukan dengan menugaskan seseorang dengan surat tugas, karena kalau dengan surat tugas artinya ada status yang lebih dari Undang-undang atau hukum.