infonusantaranews.com- Setelah ditunda karena perlu waktu untuk penyempurnaan, akhirnya Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disetujui dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumaat 19 Juni 2026.

Sebelum disetujui dan ditanda tangan  Bupati Bandung Dadang Supriatna beserta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung,  Dadang Suryana Ketua  Pansus II, yang diamanati untuk menyusun Raperda tersebut menyampaikan laporan hasil kerja Pansus II Pembahas Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah.

H. Dadang menyampaikan, berdasarkan  hasil rapat paripurna yang dilaksanakan oleh Badan Musyawarah pada tanggal 30 Maret 2026, Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Bandung dibentuk untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan  BMD. 

Menurutnya,  ada beberapa hal yang telah dilaksanakan dalam pembahasan peraturan daerah sebagai mana dimaksud diantaranya;  melaksanakan kerja akhir-akhir rata tanggal 5 sampai dengan tanggal 9 April 2026. Kedua, melaksanakan pembahasan rencana kerja akhir melalui rapat kerja antara pimpinan dengan beberapa anggota Pansus II dengan Badan Perwakilan Rakyat  Daerah, dan ketiga melaksanakan studi pembahasan dengan daerah yang telah  menetapkan Perda pengelolaan  BMD.

H. Dadang Suryana juga menyampaikan bahwa  Peraturan perundang-undangan tersebut  disusun sebagai langkah strategis pemerintah untuk membantu  dan mempertahankan keadilan hukum dalam penyelenggaraan negara. Hal ini dilakukan melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2017, guna menyelaraskan dengan 

hukum terbaru.  Terutama aturan perjanjian Menteri Nomor 7 tahun 2020. Tujuan utama dari pembentukan peraturan ini berurusan dengan tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas  serta penyelenggaraan negara.

Dalam rapat paripurna tersebut, selain disampaikan fungsi DPRD dalam Penyusunan Perda  tentang pengelolaan BMD, juga dibahas  Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan  Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.***