infonusantaranews.com –DPRD Kabupaten Bandung menggelar Rapat Paripurna pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 19 Juni 2026 ini juga menyetujui Raperda pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang saat ini tengah dibahas bersama legislatif.
Dadang Supriatna menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
"Berbagai hal yang bersifat substantif maupun teknis akan kami tindak lanjuti dan bahas lebih mendalam bersama alat kelengkapan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ketiga Raperda tersebut, menurut Bupati Bandung memiliki nilai strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 disusun sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
"Melalui penataan kelembagaan yang lebih efektif dan proporsional, kami berharap kinerja birokrasi semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat," katanya.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah.