infonusantaranews.comAnggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa pemerintah desa harus mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena program tersebut memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara gratis.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat  periode 2008–2013 dan 2013–2018 ini saat menghadiri  kegiatan penyerahan sertifikat PTSL di Desa Drawati, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2026. 

Kang Aher, demiakian sapaan akrabnya mengaku masih menemukan adanya kepala desa di sejumlah daerah yang menolak pelaksanaan program PTSL. Menurutnya, penolakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena masyarakat memiliki hak untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program pemerintah.

"Rakyat memiliki hak mendapatkan sertifikat melalui program PTSL. Karena itu, jangan sampai ada kepala desa yang menghambat pelaksanaannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui PTSL masyarakat tidak harus menempuh prosedur yang lebih panjang dan mahal untuk memperoleh sertifikat tanah. Berbagai dokumen dasar, seperti surat waris, surat keterangan tanah, bukti pembayaran pajak, maupun kuitansi, dapat menjadi dasar dalam proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Drawati yang dinilai mendukung penuh pelaksanaan PTSL. Sikap tersebut, menurutnya, patut menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bandung.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ia berkomitmen memperjuangkan penambahan kuota PTSL agar semakin banyak masyarakat memperoleh sertipikat hak milik.

Ia juga menekankan bahwa program PTSL mampu meringankan beban masyarakat karena biaya sertifikasi jauh lebih murah dibandingkan pengurusan secara reguler. Oleh karena itu, ia meminta camat untuk melakukan pembinaan apabila masih ditemukan kepala desa yang menghambat pelaksanaan program tersebut.

"Jangan sampai ada lagi desa yang menolak PTSL. Program ini hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan harus didukung oleh semua pihak," tegasnya.***