infonusantaranews.com– Ratusan warga Desa Margamukti  Sukamanah, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung  yang tergabung dalam paguyuban kontraktor lokal Pangalengan, menggelar aksi damai di kompleks Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wayang Windu milik PT Star Energy Geothermal, Senin 13 Juli 2026.

Dalam aksinya, mereka mengajukan tiga tuntutan krusial, yakni;  pemberian prioritas pada rekrutmen tenaga kerja lokal, perlindungan lingkungan yang optimal, serta penolakan penetapan subkontraktor sarana prasarana dari perusahaan berbasis Jakarta.

Koordinator orasi, Agus Suherman alias Agus Abow, didampingi tokoh masyarakat H. Uep Asrol dan yang  lainnya, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi yang masuk ke daerah. Namun, perusahaan diwajibkan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang mengatur kewajiban terhadap masyarakat sekitar melalui beberapa pasal penting:

- Pasal 20: Wajib melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, serta penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

- Pasal 21: Bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan operasional perusahaan.

- Pasal 22: Program pengembangan masyarakat harus disesuaikan dengan kebutuhan aktual warga setempat.

- Pasal 39: Wajib menyetor bonus produksi sebesar 1% ditambah 0,5% dari penjualan listrik, di mana 50% dari jumlah tersebut harus dialokasikan untuk kepentingan masyarakat sekitar.

"Sesuai Pasal 20 huruf e dan Pasal 22 UU 21 Tahun 2014, perusahaan wajib mengembangkan masyarakat sesuai dengan kebutuhan kami. Saat ini, kebutuhan utama adalah perbaikan jalan dari Gerbang Sukamenak hingga Rancamanyar RW 13 yang telah rusak akibat aktivitas operasional perusahaan," jelas Agus Abow.

Selain perbaikan infrastruktur, warga juga menuntut agar proses rekrutmen pekerja lebih mengutamakan sumber daya lokal yang memenuhi syarat. Mereka menyatakan bahwa pekerjaan subkontraktor sarana prasarana – seperti pengelolaan pemeliharaan lahan, jasa kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas – dapat dijalankan dengan baik oleh warga lokal dan tidak perlu diberikan kepada perusahaan dari luar daerah.