infonusantatanews.com- Wakil Bupati Bandung Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Ali Syakieb, mengapresiasi kolaborasi antara Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pembagian sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikan Ali Syakieb dalam sambutannya saat menghadiri pembagian Sertipikat PTSL di Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Selasa 14 Juli 2026.

Ali Syakieb menegaskan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Program ini adalah bentuk negara hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya atas kepemilikan tanah. Karena itu, saya berpesan agar sertipikat yang sudah diterima dijaga dan dirawat dengan baik. Sertipikat ini bukan hanya untuk seremoni hari ini, tetapi menjadi bukti kepemilikan selama tanah tersebut masih dimiliki," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kini telah menghadirkan layanan sertifikat elektronik untuk mempermudah masyarakat. Menurutnya, digitalisasi tersebut bertujuan mengurangi risiko sertifikat hilang, rusak, terbakar, maupun dipalsukan, sekaligus meningkatkan keamanan dokumen pertanahan.

Selain memberikan kepastian hukum, Ali Syakieb menilai kepemilikan sertifikat memiliki manfaat yang besar dalam mendukung berbagai program pemerintah. Salah satunya adalah program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Bandung.

Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama penerima bantuan rumah layak huni adalah status kepemilikan tanah yang jelas dan telah bersertifikat. Hal ini penting agar penggunaan anggaran pemerintah sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum saat dilakukan pemeriksaan.

"Jika pemerintah membangun rumah di atas tanah yang statusnya belum jelas, tentu akan menimbulkan masalah dalam proses audit. Karena itu, sertifikat menjadi syarat penting agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat dan sesuai aturan," katanya.

Di akhir penyampaiannya, Ali Syakieb berharap masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikat tanah, sekaligus mengerti bagaimana pemerintah mengelola keuangan daerah dan menyalurkan berbagai program bantuan secara akuntabel dan tepat sasaran.***