Tunggakan Sertipikat Program PTSL Tahun 2019 di Desa Rawabogo Ciwidey. Ini Penjelasannya….

6 Agustus 2025 05:05
Array
Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Bandung

INNews, Bandung – Sertifikasi dari Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di desa Rawabogo Kecamatan Ciwidey dari target 3100 bidang tanah hanya menyisakan sekitar 232 bidang tanah yang belum diserahkan kepada masyarakat pemilik lahan.

Keterlambatan penyerahan sertipikat tersebut menurut Kepala Kantor Agraria / ATR-BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohimat melalui Kabag. TU, Ita Latifah diakibatkan masih banyak dokumen persyaratan yang belum dilengkapi dalam berkas permohonan. Sehingga mengalami kelambatan dalam penyerahannya. Namun pihak BPN siap menyerahkan sertipikat warga kapanpun, apabila berkas permohonan sudah dilengkapi.

“Program PTSL di desa Rawabogo dari target 3100 bidang tanah hanya tersisa 232 bidang tanah yang belum diserahkan kepada masyarakat. Masalahnya berkas permohonan yang menjadi tunggakan tersebut persyaratan dokumennya belum lengkap,” jelas Ita, Rabu (6/8).

Masih dikatakan Ita, pihak BPN mengharapkan kepada warga agar segera melengkapi dokumen persyaratannya, bila sudah pada lengkap pihaknya pasti segera memberikan sertipikat tersebut kepada warga.

“Tidak ada alasan kami menahan-nahan sertipikat tanah warga, apalagi ini merupakan program pemerintah. Untuk itu antara warga, pemerintahan desa dan pihak BPN harus sinergi dalam menyukseskan program PTSL ini, sehingga bisa selesai tepat waktu,” tambahnya yang mengharapkan adanya kesadaran dari warga untuk mengkapi dokumen persyaratan berkas permohonannya.***(Ayi P.)

TAGS:

Berita Terkait

Komentar

KPU Kab. Bandung
banner-iklan

Terpopuler

Berita Terbaru