infonusantaranews.com- pembentukan Badan Permusyawaratan Desa penting dilaksanakan, karena pada prinsipnya dalam mengambil keputusan strategis kepala desa harus berdasar hasil persetujuan masyarakat melalui BPD. Ada fungs regulasi , anggaran dan pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Asep Zaenal di kantornya, Kamis 8 Juli 2026. Di desa Margahayu Tengah, kata Asep Proses pemilihan anggota BPD sedang dalam proses. Ada 16 RW di desa yang dikepalainya itu dengan tiga dusun.
Asep menuturkan, proses penjaringanya dilaksanakan dulu di tiap RW, Keterwakilan perempuan , bakal calon dan keterwakilan kewilayahan
"Di Dusun 1 ada 5 RW, nanti pelaksanaan pemilihannya 5 calon yang sudah dijaring di tingkat RW. Nanti yang jadi itu ada 2 orang, 1 keterwakilan kewilayan dan 1 keterwakilan perempuan. Sisanya pengganti antara waktu," kata Asep Zaenal.
Asep menjelaskan, ada 3 dusun di Desa Margahayu Tengah yakni Dusun 1 ada 5 RW, Dusun 2 ada 6 RW, dan Dusun 3 ada 5 RW. "Jadi ada 9 anggota BPD baru yang terpilih. Dari Masing-masing dusun 3 orang yang akan ditetapkan di desa nanti," katanya.***