infonusantaranews.com, – Suasana sidang praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Blb di Pengadilan Negeri Klas I-A Bale Bandung, di Baleendah Kabupaten Bandung,  Kamis 23 Juli 2026, berlangsung tegang. Perdebatan terjadi antara Hakim Tunggal Reizaldo Meiji Tobing, S.H., M.H., dengan kuasa hukum pemohon, Yanti Hadiyanti, S.Pd.I.,  Ramadhaniel S. Daulay, S.H., terkait waktu kehadiran dalam persidangan.

Perselisihan bermula ketika hakim menyatakan menolak replik (tanggapan) dari pihak pemohon dengan alasan kuasa hukum pemohon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipecat Bupatu Bandung itu   dinilai tidak hadir saat sidang berlangsung. Menurut hakim, Panitera Pengganti melaporkan persidangan telah selesai sekitar pukul 11.00 WIB dan pihaknya mengaku telah memberikan toleransi waktu untuk menunggu kehadiran kuasa hukum pemohon.

Namun, Ramadhaniel S. Daulay membantah pernyataan tersebut. Ia mengaku telah berada di lingkungan pengadilan sejak pukul 09.30 WIB sesuai jadwal sidang dan menunjukkan bukti fisik berupa tiket antrean yang diambil setelah pukul 11.00 WIB. Menurutnya, laporan yang disampaikan Panitera Pengganti tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Merasa dirugikan, Ramadhaniel menilai tindakan hakim tidak mencerminkan asas keadilan dan menyatakan keberatan atas penolakan replik tersebut. Ia mengaku akan menempuh jalur pengaduan dengan melaporkan hakim yang memeriksa perkara ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) atas dugaan pelanggaran kode etik, tindakan sewenang-wenang, dan penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses persidangan. Tim kuasa hukum, kata Ramadhaniel, telah diinstruksikan untuk mengumpulkan berbagai bukti pendukung, seperti dokumentasi kehadiran, tiket antrean, serta keterangan saksi yang berada di lokasi persidangan.

Meski sempat diwarnai perdebatan terkait kehadiran para pihak, hakim akhirnya mencatat keberatan dari kuasa hukum pemohon ke dalam berita acara persidangan dan melanjutkan sidang sesuai agenda.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda penerimaan bukti surat dari pihak pemohon. Kedua belah pihak sepakat menyerahkan bukti tertulis masing-masing, sedangkan persoalan mengenai penolakan replik akan ditempuh melalui mekanisme pengaduan etik di luar proses persidangan.***