infonusantaranews.com, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan saat memimpin Rapat Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Ribka, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan pemerintah daerah terus memperkuat tata kelola Dana Otsus agar lebih transparan dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah di Papua untuk menerapkan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Langkah ini dinilai penting agar setiap dana yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Ribka menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Ke depan, Kemendagri akan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah melalui peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan data kependudukan yang lebih akurat, serta penguatan sistem interoperabilitas untuk mendukung pengawasan dan evaluasi.
Pemerintah berharap pengelolaan Dana Otsus Papua semakin efektif, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***
