infonusantaranews.com, – Sebuah insiden yang melibatkan oknum debt collector dengan komunitas pengemudi ojek online terjadi di Kantor PT Bali Jaya Sampurna, Jalan Kopo Sayati No. 202, RT 003/RW 007, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat 17 Juli 2026,  malam.

Peristiwa bermula pada sore hari ketika seorang pengemudi ojek online InDrive bernama Mandala dihentikan oleh oknum debt collector PT Bali Jaya Sampurna saat melintas di Jalan Raya Kopo Sayati. Kendaraan roda dua yang dikendarainya kemudian diamankan dengan alasan menunggak angsuran selama dua bulan.

Kejadian tersebut memicu reaksi dari rekan-rekan sesama pengemudi ojek online dari berbagai komunitas. Bersama sejumlah warga sekitar, mereka mendatangi kantor PT Bali Jaya Sampurna untuk menyampaikan protes.

Massa menilai aktivitas debt collector di lokasi tersebut telah meresahkan masyarakat. Mereka menuding oknum debt collector kerap bertindak sepihak dengan menghentikan dan mengamankan kendaraan, khususnya sepeda motor yang menunggak angsuran. Massa pun menuntut agar kantor tersebut ditutup dan tidak lagi beroperasi.

Petugas dari Polresta Bandung bersama Polsek Margahayu segera turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Aparat kemudian mengamankan oknum debt collector yang diduga terlibat serta membawa pengemudi ojek online yang bersangkutan ke Polresta Bandung guna penanganan lebih lanjut.

Berkat pengamanan aparat, situasi berhasil dikendalikan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Keterangan dari pihak kepolisian, dari hasil mediasi di lokasi, pengelola PT Bali Jaya Sampurna menyatakan bahwa kantor di Jalan Kopo Sayati tersebut ditutup mulai saat itu dan tidak akan kembali beroperasi.

Diketahui, bangunan yang digunakan sebagai kantor PT Bali Jaya Sampurna berstatus sewa milik Dedi Rahmat, warga Jalan Terusan Cibaduyut No. 168, RT 007/RW 006, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dilakukan oleh Polresta Bandung untuk mengetahui secara utuh duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***