infonusantaranews.com– Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)!Kabupaten Bandung, Iim Rohiman membantah tegas pemberitaan salah satu media online yang menuduh adanya praktik penyuapan terhadap oknum wartawan di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung.

Iim menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak benar dan dapat mencederai nama baik instansi serta integritas pegawai pertanahan di Kabupaten Bandung.

“Saya sampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab, tidak ada suap menyuap di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung. Tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak pernah terjadi,” tegas Iim saat memberikan keterangan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Selasa 30 Juni 2026.

Sebagaimana diberitakan, dalam narasi media online tersebut disebutkan ada dua orang oknum wartawan yang menyampaikan rilis kepada pihak BPN melalui salah satu staf. Rilis itu memuat permasalahan yang terjadi di lingkungan Kantor ATR/BPN. Setelah menerima rilis, staf BPN disebut memanggil wartawan yang bersangkutan dan diduga melakukan penyuapan agar berita tersebut tidak dipublikasikan.

Menanggapi hal itu, Iim memastikan tidak ada pegawai ATR/BPN Kabupaten Bandung yang melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan. Ia juga menyatakan pihaknya tidak pernah menghalangi atau melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami justru sangat menghormati kemerdekaan pers. Media adalah mitra strategis kami dalam menyampaikan informasi pertanahan kepada masyarakat dan sebagai kontrol sosial yang membangun,” ujarnya.

Iim menambahkan, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari media dan masyarakat. Menurutnya, kritik yang rekonstruktif dan solutif sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama terkait percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, dan pelayanan sertifikat tanah.

“Silakan wartawan memberitakan. Kami menerima kritik yang membangun. Justru itu yang kami butuhkan untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Lebih lanjut, Iim mengimbau kepada seluruh insan pers agar dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menekankan pentingnya prinsip konfirmasi, berimbang, dan akurat dalam setiap pemberitaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah.