infonusantaranews.com-Unit Reskrim Polsek Margaasih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Juli 2026 sore.

Dua pemuda berinisial MW 19 tahun dan MA 29 tahun diamankan warga sesaat setelah beraksi merampas handphone milik seorang pelajar di Kp. Suka Birus RT 004 RW 005 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Margaasih melalui Kanit Reskrim Polsek Margaasih Aipda Penpen Hanfiyah,SH menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial RAS 18 tahun sedang berjalan kaki hendak ke warung. Tiba-tiba korban dihampiri kedua pelaku yang berpura-pura menanyakan keberadaan temannya. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas handphone Realme 7I warna biru milik korban dan berusaha kabur.

Beruntung, korban dengan sigap berhasil menarik sweater salah satu pelaku hingga keduanya hilang keseimbangan dan terjatuh. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang segera membantu mengamankan kedua pelaku sebelum diserahkan ke petugas Polsek Margaasih yang tiba di lokasi.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim,” ujar Kanit Reskrim Polsek Margaasih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Realme 7I milik korban, 1 bilah pisau daging stainless, 1 bilah pisau dapur bergagang kayu, serta 1 buah jaket sweater hitam putih merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.500.000. Korban yang merupakan warga Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih telah membuat laporan resmi ke Polsek Margaasih.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.