Infonusantaranews.com - Yanti Hadiyanti, S.Pd.I, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberhentikan oleh Bupati Bandung terhitung sejak 7 Mei 2026, tidak tinggal diam menerima keputusan yang dinilainya janggal dan tidak adil.

Setelah mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Yanti bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ramadhaniel S. Daulay, S.H. dan Siti Harpa Lubis, S.H., mendatangi Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA di Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/6/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menempuh upaya hukum melalui praperadilan guna menguji proses pemeriksaan dan pemberhentian Yanti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kuasa hukum Yanti, Ramadhaniel S. Daulay, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai langkah hukum untuk memastikan seluruh proses yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kewenangan pembinaan kepegawaian memang berada pada Bupati selaku PPK, yang dalam pelaksanaannya mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, BKPSDM, serta unsur terkait lainnya.

"Kami melihat terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji secara hukum, khususnya terkait proses pemeriksaan terhadap Bu Yanti. Karena itu, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan kejelasan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak," ujar Ramadhaniel kepada wartawan.

Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum terdapat ruang bagi pegawai tertentu untuk menjalankan fungsi penyelidikan atau pemeriksaan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pertimbangan yang dijadikan dasar keputusan pemberhentian. Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum tertentu seharusnya terlebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berwenang sebelum dijadikan dasar pengambilan keputusan administratif.

"Kami ingin mengetahui apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, apakah alat bukti yang digunakan telah memenuhi ketentuan, dan apakah keputusan yang diambil sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Semua itu nantinya akan diuji melalui mekanisme peradilan," katanya.