INNews, Kab. Bandung – Ratusan Warga desa desa Langen Sari Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung bersuyukur tanah yang dimilikinya telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah elektronik.

Dari jumlah bidang sebanyak 1600 yang telah diproses untuk permohonan sertifikat elektronik 1400 diantaranya telah diberikan kepada warga pemilik tanah.

Beberapa warga begitu antusias Sabtu lalu datang ke gedung olah raga desa setempat, mereka merasa gembira karena rumah dan tanah yang selama ini didiami sudah memiliki sertifikat Tanah.

“Alhamdulillah berkat program tanah Sistematis Lengkap kami sebagai petani telah memiliki sertifikat tanah secara gratis,dan menucapkan berimakasih kepada Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, kepala ATR/BPN Serta kepala Desa, Agus Kusumah yang telah membantu kami dalam memperoleh sertifikat,” kata warga sambil tersenyum.

WARGA DESA LANGENSARI BERSUKUR TERIMA SERTIFIKAT TANAH GRATIS
Warga desa Langon Sari antusias dalam pembagian sertipikat gratis.

Warga berharap program PTSL ini sangan besar manfaatnya bagi warga di desa Langensari, karena masih banyak yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat, untuk itu program ini agar berkelanjutan supaya lahan warga yang belum bersertifikat dapat memilikinya secara gratis sekarang ini.

WARGA DESA LANGENSARI BERSUKUR TERIMA SERTIFIKAT TANAH GRATIS
Kepala Desa Langen Sari, Agus Kusumah

Kepala ATR/ BPN Kab, Bandung, Iim Rohiman didampingi Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi mengatakan untuk PTSL desa Langen Sari Kecamatan Solokan Jeruk berkas sudah lengkap 400 bidang lainnya akan diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,”Tim yang diketuai oleh Cecep Kurnadi terus bekerja siang malam agar permohonan sertifikat yang dinantikan warga cepat selesai,” tandasnya.

Iim berharap agar warga yang telah menerima sertifikat tanah supaya menyimpannya dengan baik, karena sertifikat elektronik ini merupakan bukti kepemikikan tanah yang syah dan berekeuatan hukum yang mempunyai nilai ekonomi.