iNNews, Bandung – Komitmen mengamankan aset daerah dan memperkuat kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Bandung kian menguat. Pemerintah Kabupaten Bandung bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar forum koordinasi strategis yang menandai babak baru sinergi pengelolaan pertanahan di daerah.
Bertempat di Aula Joyo Winoto Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Selasa (03/03/2026) pukul 14.30 WIB, audiensi antara Pemkab Bandung dan jajaran ATR/BPN berlangsung dalam suasana konstruktif dan penuh komitmen. Forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung beserta jajaran.
Pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi birokrasi, melainkan ruang strategis untuk menyatukan visi dalam penyelenggaraan urusan pertanahan di wilayah Kabupaten Bandung mulai dari pengamanan aset hingga penanganan isu-isu agraria yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian bersama adalah koordinasi dan sinkronisasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Evaluasi, perpanjangan, hingga pembaruan HGU dibahas secara mendalam, termasuk implikasinya terhadap tata ruang dan kepentingan masyarakat sekitar.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan pertanahan berjalan seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Bandung yang memiliki dinamika pertumbuhan wilayah cukup pesat, pengelolaan HGU yang transparan dan akuntabel menjadi kunci menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
Tak hanya itu, forum juga menyinggung penyelesaian berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak ditangani secara tepat.
Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Selain pembahasan HGU, perhatian besar diberikan pada penertiban dan percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan.
Sertifikasi aset daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Dengan kepastian hukum yang jelas, aset-aset milik pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.