iNNews, Bandung – Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kamis (23/10/2025).
Papan reklame di titik-titik strategis tersebut disapu bersih, disegel, sebagian diturunkan, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.
Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jika sudah diberi peringatan hingga tiga kali masih diabaikan, maka reklame atau billboard ilegal akan langsung disegel dan diturunkan tim gabungan Pemkab Bandung.
Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.
Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” ujar Uwais.