iNNews, Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait dengan masalah tunjangan.
Dalam konteks efisiensi anggaran, Renie menyebutkan DPRD telah melakukan moratorium untuk perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada tahun 2025.
“Berarti pada intinya DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat,” kata Renie kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 11 September 2025.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Menurut Renie, besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan di DPRD Jawa Barat.
“Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp38 juta, anggota Rp35 juta, dan wakil Rp37 juta,” jelasnya.
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, “Ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak,” tegasnya.
Dalam menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023.
PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut.
“Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti,” jelasnya.