iNNews, Bandung – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengaku prihatin dengan adanya penggembokan gerbang sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD ) di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung yang konon dilakukan oleh pengembang perumahan Kopo Lestari

Peristiwa itu diketahui Cecep Suhendar setelah pihak pengelola PAUD mengadukan hal tersebut ke Komisi D DPRD. Cecep pun segera melakukan sidak ke lokasi tempat PAUD Anggrek 11, Jalan Manglid RT 04/RW 11 Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Kamis (15/1/2026).

Sidak tersebut dilakukan Cecep yang dibarengi salah satu anggotanya Agus Setiawan untuk memgetahui untuk mengetahui alasan penggembokan dilakukan oleh pengembang.

Menurut Cecep, apapun alasannya sebagai Komisi D yang membidangi pendidikan ia mengaku prihatin dengan penggembokan PAUD ini. Cecep Suhendar mengaku akan memperjuangkan supaya PAUD tersebut tetap berjalan, sambil akan melakukan komunikasi dengan para pihak terkait untuk memastikan lahan tersebut site plan-nya apa.

Ia akan Komunikasi dengan Komisi C, karena masalah tersebut bukan kewenangannya.
Ketika dalam site plan ternyata untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (fasos-fasum) maka tidak bisa dikomersilkan pengembang.

“Kalau dikomersilkan itu pidana, menyalahi site plan yang sudah ditanda tangani. Itu larinya ke sana aja walaupun belum diserah terimakan,” katanya.

Prihatin PAUD di Desa Marsel Digembok
Ketua Komisi D Minta Pengembang Jangan Halangi KMB
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar dan salah anggotanya Agus Setiawan mengunjungi PAUD Anggrek 11 di Desa Margahayu Selakayan Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung.

Cecep menegaskan, Komisi D akan harus melindungi PAUD Anggrek 11. Proses belajar mengajar haris terus berjalan. Karena pendidikan ini dilindungi oleh undang -undang , mencardaskan kehidupan bangsa kemudian pemerintahpun mengisyaratkan PAUD ini menjadi wajib.

“Kalau ada yang melarang dengan alasan yang tidak jelas kaitan dengan penggalangan pendidikan maka saya kategorikan itu pidana.
Saya akan melindungi proses KBM di PAUD ini,” katanya.