iNNews | KAB. BANDUNG – Sebanyak 10 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan di beberapa kecamatan di Kabupaten Bandung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Serang terima, penandatangan berita acara serah terima PSU perumahan secara simbolis dilaksanakan di Perumaha De Sangkanhurip Estate Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Jumat (23/5/2025).
Selain dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna acara tersebut juga dihadiri Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung Wahyudin, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta, Camat Katapang Rahmat Hidayat, dua orang anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Katapang Aep Dedi dan Krisna Alamsyah, para kepala desa se Kecamatan Katapang serta tamu undangan lainnya.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Bupati mengatakan, setiap perumahan yang sudah diserah terimakan selanjutnya Disperkimtan harus menganggarkan untuk pemeliharaan setiap tahunnya.
“Kepala desa juga ikut menganggarkan pemeliharaan sarana dan prasarana perumahan yang ada di desanya masing-masing. Kalau kemarin karena belum diserah terimakan, tidak bisa dianggarkan dari ADPD atau Dana Desa, juga dari Pemda Bandung. Mulai hari ini sudah bisa dianggarkan,” katanya.
Menurut Dadang Supriatna, perumahan yang sudah diserahkan harus segera dianggarkan pemeliharaannya karena karena ada instruksi dari KPK RI.
“Dan ini memang satu kewajiban bagi pengembang untu segera menyerahkan kepada pemerintah. Dalam ijin lokasi itu disebutkan apabila pengembang sudah menyelesaikan pembangunannya maka harus segera diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna menyebutkan hampir 460 perumahan, begitu dirinya jadi bupati belum diserahterimakan.
“Alhamdulillah periode pertama bisa menyelesaikan hampir 120 perumahan, dan periode kedua ini baru 10 perumahan. Insyaalloh sekitar 350 lagi dalam waktu 3 tahun kedepan harus selesai,” katanya.