iNNews, Bandung – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusumah Hermawan, mengungkapkan bahwa penyesuaian target pajak tahun 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp200 miliar, mengalami sedikit penurunan dibandingkan target tahun 2025.
Penurunan tersebut, menurut Erwan dampak dari kebijakan pemerintah pusat, salah satunya koreksi pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi yang kini ditetapkan sebesar 0 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Hal tersebut disampaikan Erwan di sela kegiatan sosialisasi perpajakan sekaligus pemberian penghargaan kepada para wajib pajak daerah yang dinilai memberikan kontribusi terbaik. Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna ini digelar di Grand Hotel Sunshine, Selasa (27/1/2026).
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Erwan menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi seluruh wajib pajak di Kabupaten Bandung agar lebih disiplin dan menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan daerah. Sedangkan penghargaan diberikan kepada wajib pajak dengan kategori kontributor pajak terbesar serta wajib pajak paling patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Dalam kesempatan itu Erwan juga menyampaikan bahwa Bapenda Kabupaten Bandung melakukan berbagai inovasi layanan digital dan kewilayahan untuk memastikan kelancaran pembayaran pajak.
Di antaranya, saat ini Bapenda Kabupaten Bandung menerapkan dua strategi utama, yakni layanan berbasis digital dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi untuk memudahkan transaksi, serta penguatan SDM kewilayahan dengan melibatkan UPTD, kepala desa, kepala dusun, hingga kolektor pajak di lapangan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.
Disampaikan Erwan, agar masyarakat dapat membayar pajak lebih dekat melalui kantor kecamatan atau desa Bapenda sedang memproses integrasi layanan serupa dengan model layanan Samsat.
Berikut Penerima Penghargaan Bapenda Kabupaten Bandung 2026:
1. Teguh Adipradana, S.H., M.Kn (PPAT) – Kontribusi Pajak BPHTB Terbesar I