iNNews | BANDUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya LSM Harimau menuding banyak mini market di Kabupaten Bandung melanggar ketentuan.
Karenanya LSM Harimau menyodorkan berkas bukti sejumlah 773 mini market di Kabupaten Bandung melanggar. Bukti itu disodorkan saat melakukan audensi dengan Komisi B DPRD di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (19/ 5/2025).
Sekretaris Komisi B H. Dadang Suryana, S.Ip menyebutkan inti dari audensi tersebut 4 hal yang disampaikan oleh LSM Harimau. Yang pertama, terkait kewajiban dari luas mini market 10 persennya harus ada Ruang Terbuka Hijau.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
H. Dadang menuturkan, LSM Harimau menuding dari 773 mini market di Kabupaten Bandung tidak ada satupun yang menyediakan RTH.
“Kalau dikalkulasi 10 persen dari 773 mini market di kisaran 30 ribu meter, itu merupakan kerugian bagi kita di Kabupaten Bandung. Dengan tidak ada RTH, artinya tidak ada serapan air, sehingga menjadi salah satu penyebab banjir,” kata H. Dadang Suryana seusai audensi di ruang rapat Komisi B.
Yang kedua, lanjut H. Dadang Suryana kaitan dengan jarak antara satu minimarket dengan mini market lainnya, atau sesama mini market. LSM Harimau melihat banyak minimarket yang berdekatan.

“Padahal yang mereka tahu menurut perundang-undangan minal jarak satu mini market dengan mini market lainnya 100 meter, tapi pada ril faktualnya, menurut mereka banyak antara minimarket satu dengan yang lainnya berdampingan Atau bersebrangan jalan,” tutur anggota Fraksi PKS ini.
Yang ketiga kaitan dengan jam operasional mini market, sepengetahuan LSM Harimau kata H.Dadang Suryana, jam operasional mini market itu tidak 24 jam. Tapi banyak ditemukan mini market yang operasional hingga 24 jam.