iNNews, Bandung – Kepala Desa (Kades) Margahayu Tengah (Marteng) Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung Drs. Asep Zaenal Mahmud sangat mendukung pembentukan Koperasi Marah Putih (KMP) di setiap desa/ kelurahan. Karena menurutnya ini program bagus yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Yang namanya koperasi tentu ada kebersamaan pengurus dan anggota. Namun, yang lebih penting mental beroperasinya, bukan masalah modal dan itu ininya,” kata Asep Zaenal di kantornya, Kamis (17/4/2025).

Menurut Asep, dalam praktiknya koperasi ini harus melihat masalah dan kondisi desa masing-masing, tidak bisa disamakan desa yang di perkotaan dengan desa yang di pedesaan murni yang menghasilkan sayur dan beras.

“Di desa perkotaan kan sulit untuk mempraktikkan kalau kita melihat yang diinginkan.Kepres Nomor 9 Tahun 2025. Dalam arti harus pleksibel. Yang penting, yang tadi ada semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan kebersamaan,” katanya.

Asep mencontohkan, di desanya kalau melihat potensi paling konsumen berapa ton sehari orang Margahayu Tengah membutuhkan beras, berapa kilo minyak, dan terigu. “Nah, ketika itu bisa bersama-sama dihimpun antara koperasi dan masyarakat ya tentunya bisa diwujudkan sebuah koperasi. Ketika ada keuntunganpun kan nanti kembali ke masyarakat. Jadi kesadaran itu yang perlu ditumbuhkan,” beber Asep.

Untuk itu, kata Asep Zaenal, perlu disosialisasikan segala sesuatunya kepada masyarakat. “Hari Sabtu nanti, 19 April 2025 akan diadakan acara sosialisasi yang akan menghadirkan narasumber dari pelaku koperasi yang sudah berhasil dalam Forum Silaturahmi Ulama Umaro sekaligus halal bihalal,” katanya.

Terkait Perintah Kabupaten Bandung menargetkan akhir KMP di desa/ kelurahan 100 persen terbentuk, menurut Asep mengaku tidak ada masalah. “Saya kira untuk semua desa pun tidak ada masalah untuk pembentukan koperasi Merah Putih karena sebenarnya pendirian cukup hanya 9 orang, tapi harus melalui musyawarah desa,” ujarnya.

Terkait pernyataan Menteri koperasi yang menyebut bahwa pendirian KMP menggunakan anggaran 80 persen dari dana desa, menurut Asep Zaenal belum ada peraturan Menteri desa, Menteri Dalam Negeri ataupun peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan dana desa untuk apa saja. 

“Jadi kita masih berpegang kepada Permendes yang sebelumnya, dan ketika nanti memang misalnya ada dana desa harus disalurkan untuk KMP, ketika regulasinya ada kita akan patuh saja untuk mengikuti. Cuma sementara ini pengajuan normal seperti biasa sesuai Permendes yang terakhir diterbitkan,” terang Asep.