iNNews, Bandung – Untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Bandung, terutama di delapan kecamatan yaitu Ciparay, Majalaya, Solokan Jeruk, Rancaekek, Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, dan Kecamatan Cikancung, maka kerja sama pengembangan SPAM dilakukan.
Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Raharja Dhani Lukman, ST menyatakan, Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan kerja sama skema investasi dengan SPAM Bandung Timur dan pihak ke tiga atau swasta sebagai pemrakarsa dengan skema B to B (business to business), dengan PT. Air Bandung Timur sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) Kerjasama, dengan rencana penambahan kurang lebih 45.000 sambungan rumah secara bertahap sampai dengan tahun 2029.
Kerja sama tersebut merupakan program Pemerintah Kabupaten Bandung, serta sudah melalui berbagai kajian seperti kajian hukum dari Kejari Bandung dan Kejati Jawa Barat serta unsur akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Untuk kajian finansial dilakukan review oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, metode pelaksanaan lelang investasi dilakukan pendampingan oleh LKPP RI. Sedangkan aspek teknis, Perumda Air Minum Tirta Raharja didampingi oleh DitJen DJPI Kementerian PUPR.
Proses Pengembangan SPAM Bandung Timur melalui kerja sama B to B, ungkap Dhani dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor: 690/Per-04-PERUMDA/2019 tentang Kerjasama Investasi dengan Badan Usaha dalam Rangka Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri PPN Nomor 7 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, serta Peraturan lainnya yang relevan tentang SPAM.
Dahani menyatakan, bahwa Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berfungsi sebagai operator penyedia layanan publik telah memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Sungai Citarum dari Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Sumber Daya Air.
Perumda Air Minum Tirta Raharja memiliki tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan air minum yang aman, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta Perumda Air Minum Tirta Raharja ada pada posisi yang sama kedudukannya sebagai pengguna Sumber Daya Air sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Adapun perkembangan tahapan SPAM Bandung Timur meliputi tahapan persiapan, tahapan prakonstruksi, dan tahapan konstruksi serta tahapan serah terima setelah tiga puluh tahun dengan mekanisme kerja sama B to B (business to business).
Menurut Dhani, untuk mendukung program tersebut, Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan konservasi berupa penanaman pohon sebanyak 12.000 pohon melalui kolaborasi bersama penggiat lingkungan, unsur desa, muspida, unsur TNI, POLRI, PJT2 Citarum serta berbagai elemen masyarakat lainnya. Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Raharja telah melakukan pembuatan sumur dangkal, perbaikan saluran air dan bantuan perpipaan di Kecamatan Pacet dan Kecamatan Ciparay.