iNNews, Bandung – Camat Katapang Kabupaten Bandung Rahmat Hidayat menyebutkan, ada 4 desa dari 7 desa di Kecamatan Katapang, berdasarkan kajian Pemerintah Kabupaten Bandung layak untuk dimekarkan. Ke 4 desa itu yakni Desa Cilampeni, Katapang, Sangkanhurip, dan Desa Sukamukti.
“Untuk pemekaran desa, tentunya sesuai dengan arahan kita menghimbau kepada desa agar segera menggelar musyawarah khusus membahas masalah ini dengan tujuan anggaran ke masyarakat lebih optimal, ” kata Rahmat Hidayat, Rabu (30/4/2025).
Penataan desa atau pemekaran, menurut Rahmat Hidayat, salah satu tujuannya untuk memaksimalkan anggaran anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
“Karena saat ini , jumlah penduduk tetapi desanya sedikit. Sementara anggaran ke desa itu tergantung jumlah desa. Jadi kalau satu desa dimekarkan jadi dua, anggarannya pun untuk dua desa. Jadi anggaran dua kali lipat untuk masyarakat sejumlah itu,” ujarnya.
Dari 4 desa di Kecamatan Katapang yang dimekarkan tersebut, kata Rahmat ada yang sudah melakukan musyawarah ada juga yang belum. Ia mengaku akan memantau, memonitor dan mendamping terus.
Rahmat menyebut, desa yang sudah melakukan musyawarah yakni Desa Sangkanhurip. Dari musyawarah itu mayoritas warga setuju desanya dimekarkan.
“Desa Sangkanhurip penduduknya luar biasa, RW-nya ada 30, jumlah penduduknya 40 ribu lebih, sangat padat. Hasil musyawarah sepakat untuk dimekarkan,” kata Rahmat Hidayat
Yang belum melaksanakan musyawarah di antaranya Desa Sukamukti. Desa ini kata Rahmat Hidayat relatif tidak begitu padat penduduknya, RW-nya ada 17 ,tapi wilayahnya luas.
“Desa Sukamukti menyambut baik pemekaran desa kalau melihat respon dari pemerintah desanya. Secara prinsip pemerintah desa oke untuk kemaslahatan masyarakat. Cuma yang menjadi kekhawatiran mungkin ke depan tertib administrasinya seperti apa,” katanya.