iNNews, Bandung – Anggota DPR RI periode sekarang mendapat tunjangan rumah Rp.50.000.000,-/ bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas. Ini yang membedakannya dengan anggota DPR RI periode sebelumnya.
Kebijakan tunjangan rumah yang berdasarkan surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024 ini mendapat kritik dan ditolak banyak pihak, karena dinilai berlebihan.
Dengan tunjangan rumah tersebut, total pemasukan anggota DPR termasuk gaji pokok sebesar Rp104.051.903,-perbulan.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Terhadap tunjangan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bandung H.Dadang Suryana menganggap wajar, karena anggota DPR pusat.
“Menurut saya wajar-wajar saja karena mereka anggota DPR pusat. Yang menjadi persolan euforianya itu, sampai joged-joged. Seharusnya mengucap syukur atau berterima kasih kepada rakyat, karena pada hakikatnya penghasilan mereka dari rakyat,” kata anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung ini.
Menurut H. Dadang Suryana, rakyat juga mungkin tidak terlalu mempermasalahkan tunjangan besar DPR tersebut, hanya kurang pas di saat sekarang.
“Saya kira masyarakat juga tidak terlalu mempermasalahkan kenaikan tunjangannya, tapi justru euforianya dari kenaikan gaji anggota DPR yang kurang pas,” terang H. Dadang.
Di tingkat kabupaten, kata H. Dadang belum ada kenaikan tunjangan, ia juga berharap ada kenaika. tunjangan, karena kebutuhan anggota DPRD itu banyak. Dan yang menjadi keluhan dirinya sebagai anggota Dewan yaitu ada potongan pajak progresif sampai 20 persen.
” Yang menjadi masalah dan kegelisahan anggota dewan sampai ada pemotongan 20 persen,” ujar H.Dadang Suryana, di sela reses di Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Kamis (21/8/2025).