iNNews, Bandung – Sebanyak 200 sertifikat tanah elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali diserahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) kepada warga penerima manfaat PTSL di dua desa, yaitu 95 sertifikat warga penerima manfaat di Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi dan 105 sertifikat di Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Pembagian sertifikat gratis tersebut dilangsungkan di aula Desa Cimekar belum lama ini. Sebelumnya, Rabu 17 September 2025 lalu, sebanyak 234 bidang sertifikat dibagikan kepada warga Desa Cimekar.

Sertifikat PTSL tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman yang diwakili oleh Satgas Tim PTSL.

Ratusan Sertifikat Elektronik PTSL Diserahkan Pada Warga Dua Desa di Kecamatan Cileunyi
Ketua Tim PTSL Cecep Kusnadi

Warga penerima manfaat Sertifikat PTSL nampak sumringah menerima sertifikat elektronik gratis itu. Malahan di antaranya menyambutnya dengan sujud syukur, seraya beryerima kasih kepada pihak ATR/BPN dan atas dukungan dari Bupati Bandung H Dadang Supriatna.

“Saya sampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memperhatikan masyarakat yang memiliki tanah, dam membantu memberi sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang syah,” kata salah satu warga.

Sajumlah warga lainnya tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya setelah menerima sertifikat program PTSL. Kepada wartawan mengatakan dirinya bakal menjaga surat yang sangat berharga tersebut.

“Alhamdulillah saya lega, sebab kalau mengurus sendiri ke kantor BPN lumayan jauh, harus ke Soreang di jalan 2 jam. Belum lagi biayanya tinggi dan lama prosesnya. Karenanya saya berterimakasih kepada pemarontah yang sudah memprogramkam PTSL,” katanya.

Ketua tim PTSL, Cecep Kusnadi mengatakan, pembagian sertifiikat gratis ini terus dilakukan kepada warga penerima manfaat sampai target selesai tahun 2025. Ia berharap peran aktif satgas desa agar terus sinergi dengan satgas di BPN, supaya permohonan sertifikat melalui PTSL yang kurang lengkep persyaratannya bisa terpenuhi dengan benar sehingga mempercepat proses penertiban sertifikat.