Sabtu, 7 September 2024

Puluhan Anggota BPD se Kecamatan Margahayu Resmi Tambah Masa Jabatan

24 Juli 2024 02:22

INNews, Bandung – Sebanyak 36 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Margahayu menghadiri Penyampaian Petikan Perubahan Surat Keputusan Masa Jabatan Badan Permusyawaratab Desa (BPD) Se Kecamatan Margahayu di Aula Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (24/7/2024).

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamaatan Marhahayu, yang juga Wakil Ketua APDNAS Kabupaten Bandung, dan Ketua BPD Desa Sayati Udin, S.Pd., MM menyebut, BPD Kecamatan Margahayu melaksanakan pengukuhan Perubahan Surat Keputusan Masa Jabatan BPD se Kecamatan Margahayu tanggal 24 Juli tahun 2024, ini karena di Kecamatan Margahayu habis jabatan BPD bulan Agustus 2024.

Ketua ABPEDNAS Kecamatan Margahayu, Wakil Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bandung, Ketua BPD Sayati, Udin, S.Pd, MM

“Jadi kami dari ABPEDNAS Kecamatan Margahayu melaksanakannya tepat waktu, sebelum habis masa jabatan,” kata Udin seusai acara.

Penyampaian Petikan Perubahan Surat Keputusan Masa Jabatan BPD Se Kecamatan Margahayu disampaikan Camat Margahayu Hj. Tati Suharyati.

Perubahan masa jabatan anggota BPD tersebut berdasatkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024.Penambahan masa jabatan anggota BPD selama 2 tahun, dari 2018 -2026

Selain Alanggota BPD se Kecamatan Margahayu, hadir pula kepala Desa se Kecamatan Margahayu.

” Dengan adanya penambahan ini mudah-mudahan bersinergi lagi dengan kepala desa membangun desanya masing-masing menuju Indonesia satu,” kata Udin. *** Sopandi

Berita Terkait

Komentar