iNNews, Bandung – Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip menemui konstituennya di 4 desa; Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih, Desa Margahayu Selatan, Margahayu Tengah, dan Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung yang diundang di GOR Desa Rahayu Kecamatan Margaasih, Sabtu (16/11/2024).
Ratusan konstituen tersebut diundang dalam rangka melaksanakan Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Kabupaten Bandung. Bagi H. Dadang Suryana yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bandung ini, reses yang dilakukannya sebagai reses perdana pascadilantik sebagai anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung periode 2024-2029.
Ditemui usai reses, H. Dadang Suryana menyebutkan, yang paling penting dalam situasi Pilkada, yang memang tidak bisa lepas bahwa ini adalah masa-masa kampanye.
“Proses ini kebetulan waktunya berbarengan dengan masa kampanye. Alhamdulillah reses bisa terlaksana dengan baik, tidak mengarah kepada pengerahan masa kampanye, ini betul-betul reses yang lepas dari kepentingan Pilkada. Ini yang paling penting,” kata Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini.
H. Dadang Suryana mengaku bersyukur karena undangan memenuhi target. “Karena kami mengundang 125 orang setiap reses sesuai dengan ketentuan. Aspirasi yang masuk bagus sekali, baik kaitannya dengan lingkungan, dengan perekonomian, infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,” kata H. Dadang Suryana yang pernah memimpin Desa Rahayu itu.
H. Dadang Suryana berharap, reses ini tidak hanya seremonial pekerjaan anggota dewan, tapi betul-betul reses bisa menyerap aspirasi masyarakat.
“Kami bersama eksekutif untuk melakukan satu kerja sama yang baik sehingga aspirasi ini bisa terealisasi nanti. Jadi dewan jangan hanya “kateumbleuhan” menyerap aspirasi saja, dalam artian aspirasi hanya seremonial saja, ” katanya.
H. Dadang menyebut, pintu aspirasi itu banyak, di pemerintah seperti halnya musrembang, di dewan reses. ” Harapannya nanti dinas-dinas terkait bisa betul-betul bekerja sama dengan kami sehingga usulan, harapan dan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat bisa terselesaikan dengan baik, ” imbuh HDS, nama alias dari H. Dadang Suryana.
Di ujung bincang-bincang H. Dadang Suryana mengutarakan keheranannya tentang epokir yang tidak didapat oleh anggota dewan baru termasuk dirinya yang notabene dilantik sebelum tahun 2025. Justru epokir itu masih didapatkan oleh anggota dewan incumbent yang tidak jadi di tahun 2024.
” Jadi ada anggota dewan incumbent yang tidak terpilih di pileg 2024 tapi mereka masih mempunyai hak epokir. Ini membuat saya cukup bingung. Apakah ini tidak melanggar aturan perundang-undangan? Karena menurut kami, epokir itu hak kami sebagai anggota dewan,” tutup H. Dadang Suryana.***Sopandi