Senin, 16 September 2024

Laporkan Segera ke PLN Bila pada kWh Meter Alami Kejanggalan, Jika Tak Ingin Begini

10 Agustus 2024 07:06

INNews, Bandung – Jika Meteran listrik atau kWh (kilowatt hour) meter ruksak, mungkin tidak disadari oleh konsumen. Namun, bisa terlihat dari tagihan listrik yang tidak wajar, membengkak padahal pemakaian normal. Atau sebaliknya, tagihan kecil padahal pemakaina juga normal.

Kedua kejadian itu tetap merugikan konsumen, karena jika tagihan besar akibat rusak météran PLN tidak akan mengganti kerugian konsumen. Begitupun, jika tagihan kecil karena meteran rusak, pihak PLN akan memeriksa, dan konsumen karus membayar dengan rumus 9 bulan pembayaran.

Seperti halnya, kerusakan kWh meter dialami oleh seorang konsumen PLN warga Sayati Kecamatan Margahayu. Kerusakan kWh meter diketahui setelah petugas PLN memeriksa kWh meter dan menerangkan bahwa kWh meter sudah tua, harus diganti.

Petugas lalu menerangkan bahwa kWh tidak maksimal sehingga tidak terbaca meternya, dan menyebabkan penagihan listrik tidak sesuai. Intinya, mungkin PLN “dirugikan”.

Kemudian petugas PLN yang memeriksa meteran tersebut menganjurkan konsumen untuk datang ke kantor PLN. Harapan konsumen, meteran diganti, dan tanpa mengeluarkan biaya.

Ketika konsumen mendatangi kantor PLN, diminta membayar 9 bulan rumus pembayaran meteran yang rusak. Konsumen keberatan, tapi pihak PLN keukeuh harus membayar. Malahan petugasnya mengancam jika sampai pukul 3 sore tidak dibayarkan sebesar Rp 400 ribu maka akan ditambah denda.

Ketika hal ini ditanyakan kepada bagian Humas PLN, memang membenarkan, kalau ada meteran rusak mengakibatkan berpengaruh kepada berkurangnya pembayaran, maka digunakan rumus 9 bulan pembayaran persentasi yang tidak terbayarkan komsumen.

Tapi, kata Humas tersebut jika keberatan bisa dicicil, dan tidak benar ada denda jika telat dibayar, karena rumusnya 9 bulan, berapa tahun pun kerusakan, terhitung dari terditeksinya kerusakan tersebut oleh PLN.

Hal ini juga diterangkan oleh seorang yang lama bertugas di PLN. Ia mengatakan. PLN akan memeriksa meteran listrik dari hasil catatan tagihan. Kejanggalan tagihan ada dua kemungkinan, kalau besar tagihan padahal pemakaian normal, dan kecil tagihan padahal pemakaian juga normal.

Jika terlalu mencolok tagihan selalu kecil, dua kemungkinan konsumen mencuri dengan cara mengutak-ngatik meteran, dan ini pelanggaran berat (pidana), namun jika masih normal, berarti meteran rusak, tapi konsumen yang dirugikan, padahal meteran milik PLN. ***

Berita Terkait

Komentar

344d920b-801a-4dad-97e7-00209261eaf6
banner-iklan

Terpopuler

SANA SOPIANA
BANNER-2

Berita Terbaru