Kamis, 14 November 2024

Ketua KPU Kabupaten Bandung Sebut Debat Pertama Paslon Bupati -Wakil Bupati Bandung Sukses. Debat Kedua 20 November 2024

30 Oktober 2024 11:42
Debat Paslon Bupati-Wakil Bupati Bandung digelar di Ballroom Hotel Sutan Raja Soreang (30/10/2024).

iNNews, Bandung – Debat pertama pasangan calon (paslon) Bupati – Wakil Bupati Bandung pada Pilkada 2024 telah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung di Ballroom Hotel Sutan Raja, Rabu (30/10/ 2024) malam.

Debat paslon Bupati -Wakil Bupati Bandung yang mengusung tema “Akselerasi Pembangunan Daerah yang Berkesinambungan dan Berorientasi kepada Pelayanan Publik yang Berkualitas Menuju Kabupaten Bandung yang Maju dan Unggul,” ini menurut Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi berlangsung sukses.

“Walaupun ada beberapa hal yang tetep harus dievaluasi. Animo dari para pendukung paslon bagus. 100 tempat duduk perpaslon disediakan dipenuhi. Kayaknya hadir semua. Di dalam tertib walaupun ada teriakan-teriakan itu wajar saking mereka datang ke sini dengan semangat yang luar biasa,” kata Syam Zamiat usai acara debat.

Syam menyebut, debat kedua akan dilaksanakan 20 November 2024. “Debat kedua insyaallah tanggal 20 November 2024,” katanya.

Menanggapi ada catatan dari salah satu paslon tentang ada perubahan rundown acara debat wakil dengan wakil menjadi paslon menurut Syam Zamiat pelaksanaan debat telah disepakati keduan paslon pada rapat koordinasi sebelumnya.

“Rundown itu sifatnya sementara. Kita membuat rundown itu hasil rapat, kajian, dan juga diskusi, kemudian KPU memplenokan,” katanya.

Menurut Syam tidak ada keharusan debat dengan seperti had to had antara calon bupati dengan calon bupati, calon wakil bupati dengan calon wakil bupati.

“Kami merancang debat dan disepakati oleh pasangan calon. Begitu juga waktu rakor, bahwa debat itu kita pertanyaan-pertanyaannya ditujukan ke paslon. Jadi paslon itu baik calon bupatinya maupun calon wakilnya berhak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh moderator,” ujar Syam.

Mengenai durasi juga Syam menegaskan, bahwa hal itu sudah disepakati oleh kedua paslon. “Limit waktu sudah standar, 4 menit untuk penyampaian visi misi 2 menit untuk pertanyaan dan 1 menit untuk tanggapan. Ini sudah disepakati paslon, ” tutup Syam.*** Sopandi

Berita Terkait

Komentar

KPU Kab. Bandung
banner-iklan

Terpopuler

Berita Terbaru