iNNews, Bandung – Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.450 bidang dari 6 desa. Dari jumlah tersebut 2000 sudah pemberkasan dan 1.156 sertifikat elektronik sudah diserahkan kepada penerima.
Salah satu desa di Kecamatan Ciparay yang mengajukan PTSL yakni Desa Gunungleutik.
Ketua Panitia PTSL Desa Gunungleutik Syarif Hidayattulloh berterimakasih kepada BPN Kabupaten Bandung yang telah memberikan Sertifikat Elektronik. Ia menyebut, Desa Gunungleutik sudah tiga kali mendapat program PTSL. Tahun 20O9, 2024,dan 2025.
“Alham dulillah tahun ini dari estimasi yang diajukan 500 bidang PTSL sudah terealisasi 460, termasuk yang hari ini diserahkan kepada warga sebanyak 61 sertifikat elektronik PTSL,” kata Syarif Hidayattulallah di sela acara pembagian sertifikat di aula desa setempat, Senin 14 Juli 2925.
Warga Desa Gunungleutik, kata Syarif antusias dengan program PTSL tersebut. Apa lagi dengan biaya sesuai keputusan tiga Menteri untuk Jawa- Bali dikenakan Rp.150 000,-boleh disebut gratis, karena kalau mengurus sendiri membuat sertifikat, selain biayanya lebih dari itu, juga memakan waktu dan jarak jauh ke BPN Kabupaten Bandung di Soreang.
“Sehingga, warga yang tadinya tidak punya rencana membuat sertifikat, setelah terealisasi jadi terpancing mengajukan PTSL,” katanya.
Syarif ingin seluruh bidang tanah di Desa Gunungleutik bersertifikat, ia mengaku jika masih ada program sertifikat PTSL di tahun 2026 akan diajukan lagi.
“Dari luas 87,175 hektar lahan yang ada di Desa Gunungleutik, 80 persen sudah bersertifikat, karena sebagian lahan tanah yang ada di Desa Gunungleutik sudah Hak Guna Bangunan (HGB-pen) karena sudah jadi perumahan,” pungkas Syarif.***Sopandi