iNNews, Bandung – Pansus 2 DPRD Kabupaten Bandung sedang membahas Raperda aset atau barang milik daerah yang diusulkan oleh BKAD.
Ketua Pansus 2 Dadang Suryana mengapresiasi adanya pengajuan Raperda tentang barang milik daerah, ia berharap rapat yang sudah berlangsung beberapa hari bisa selesai sesuai target.
“Insyaallah, Senin 27 April 2026 rapat terakhir, mudah-mudahan hari Selasa beres sehingga bisa segera memiliki peraturan daerah pengelolaan barang milik daerah yang betul-betul bisa mengamankan aset milik pemerintah Kabupaten Bandung,” kata H. Dadang Suryana seusai rapat di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Jumat 24 April 2026.
Bupati Bandung Dorong Inovasi Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Sampah Berbasis Wilayah
Dengan nanti disyahkan Perda tentang barang pokok daerah, kata Sekretari Komisi B DPRD Kabupaten Bandung ini, aspek legalitas formalnya betul-betul bisa ditingkatkan.
“Karena ternyata sampai saat ini aset milik Kabupaten Bandung legalitasnya belum selesai , belum ditempuh karena beberapa hal. Sehingga nanti ajas manfaatnya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan roda pemerintahan Kabupaten Bandung. Baik untuk peningkatan PAD maupun untuk pelayanan publik,” terang H. Dadang Suryana *** Sopandi