iNNews, Bandung – Karier H. Dadang Suryana, S.Ip sebagai anggota DPRD Kabupaten Bandung berangkat dari Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Sebelum habis masa jabatan tiga periode yang berakhir di tahun 2025, pada September 2023 ia mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada pemilihan legislatif tahun 2024, dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, dengan suara terbanyak di antara 8 anggota DPRD di Dapil 2; Kecamatan Dayeuhkolot, Katapang, Margaasih, dan Kecamatan Margahayu.
Sebelum menjadi kepala desa, H.Dadang Suryana aktif di BPD sebagai Ketua BPD Desa Rahayu selama 3 periode dari tahun 1987, dan menjadi kepala desa dari tahun 2007. Saat itu H.Dadang juga menjalankan usaha di limbah seperti plàtik, kardus, kertas, dll, di antara warga masyarakat Desa Rahayu yang banyak menjalankan usaha membuat topi.
Saat aktif di desa, H. Dadang mengaku tidak terpikirkan untuk menjadi kepala desa. Namun karena ada dorongan dari masyarakat yang sangat besar sehingga ia tidak bisa menolaknya. Akhirnya H. Dadang mencalonkan diri jadi kepala desa dan berhasil meraih suara jauh melampaui lawannya sampai selisih 7 ribu suara.
H. Dadang mengungkapkan kunci keberhasilan dirinya meraih suara tersebut karena mengimbangi keinginan masyarakat. “Di Desa Rahayu itu kalau tidak bisa “ngigelanana” istilah Sundanya, itu susah. Karakter warga di Rahayu itu keras, masyarakatnya sudah terkotak dengan ormas masing-masing. Jadi di Rahayu itu ada NU, Persis, dan ada Sarikat Islam, ditambah sekarang non-muslim seperti di Komplek perumahan Taman Kopo Indah, Itu dipegang kita bisa mengelola masyarakat dengan baik,” tuturnya.
Menurut H. Dadang, perbedaan sewaktu menjadi kepala desa dengan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bandung sekarang, yakni kalau di Desa mempunyai kebijakan untuk mengeksekusi anggaran, sedangkan anggota DPRD tidak bisa mengeksekusi anggaran, hanya bisa mengusulkan, mengawal dan mengawasi.
“Hal ini menjadi salah satu masalah bagi anggota dewan dalam menghadapi masyarakat, karena masyarakat mengira anggota dewan itu sama dengan bupati bisa mengeksekusi anggaran untuk keperluan-keperluan masyarakat,” kata HDS, nama alias H. Dadang Suryana.
Kini H. Dadang menjadi satu di antara 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung, dengan menjabat Sekretaris Komisi B yang salah satu bidangnya berkenaan dengan lingkungan hidup. Bersama anggota lainnya, setelah DPRD menggelar Sidang Paripurna beberapa waktu lalu mengenai pengesahan Raperda Lingkungan Hidup dan Raperda Pengelolaan mengenai Perikanan. Kaitan hal ini , H. Dadang bakal memfokuskan terkait lingkungan hidup.
“Intinya, apapun yang menjadi program pemerintah harus dirasakan oleh seluru masyarakat Kabupaten Bandung,” kata H. Dadang Suryana.*** Sopandi